A. PENDAHULUAN

Membicarakan tentang karst tidak dapat dilepaskan dari apa yang disebut batu gamping (limestone). Perlu kiranya memahami bagaimana batu gamping itu terbentuk, tekstur, struktur, mineral penyusun, bidang perlapisan, porositas dan permeabilitas.

KARST berasal dari bahasa daerah Yugoslavia yang merupakan nama suatu kawasan diperbatasan Italia Utara dan Yugoslavia sekitar kota Trieste. Istilah Karst ini kemudian dipakai untuk menyebut semua kawasan batu gamping yang telah mengalami suatu proses pelarutan, bahkan berlaku juga untuk fenomena pelarutan batuan lain, seperti gypsum dan batu garam.

Kawasan karst sering menunjukkan penampakan (ciri-ciri) khas seperti :

1. Terdapatnya sejumlah cekungan (depresi) dengan bentuk dan ukuran yang bervariasi, cekungan tersebut digenangi air atau tanpa air dengan kedalaman dan jarak yang berbeda-beda.

2. Bukit-bukit kecil dalam jumlah banyak yang merupakan sisi-sisi erosi akibat pelarutan kimia pada batu gamping, sehingga terbentuk bukit-bukit (conical hills).

3. Sungai-sungai tidak mengalami perkembangan pada permukaan. Sungai pada daerah karst umumnya terputus-putus, hilang kedalam tanah dan begitu saja muncul dari dalam tanah.

4. Terdapatnya sungai-sungai di bawah permukaan, adanya gua-gua kapur pada permukaan atau di atas permukaan.

5. Terdapatnya endapan sedimen lumpur berwarna merah (terrarosa) yang merupakan endapat resedual akibat pelapukan batu gamping.

6. Permukaan yang terbuka mempunyai kenampakan yang kasar, pecah-pecah atau lubang-lubang mapun runcing-runcing (lapies)

Tidak semua batu gamping akan mengalami proses karstifikasi, proses ini sangat dipengaruhi oleh banyak faktor diantaranya adalah sifat dari batuan karbonat (batu gamping) itu sendiri yang meliputi : biota penyusun, kemurnian/ pengotoran mineral lain maupun porositas.

Proses yang dipelajari di dalam karstologi tidak bisa dipisahkan dengan masalah eksokarst (segala fenomena yang dijumpai di atas permukaan tanah kawasan karst) dan endokarst (segala fenomena yang dijumpai di bawah permukaan tanah kawasan karst termasuk gua), keduanya merupakan bahasan satu kesatuan yang saling berkaitan.

Fenomena karst telah diteliti di Eropa sejak abad ke-19 oleh para ahli geologi Slovenia, Hongaria, Jerman, dan Australia. Eksplorasi gua dan usaha mempelajari aneka ilmu terkait mulai ditekuni abad lalu. Dimulai ketika ditemukannya aneka fosil hewan dan manusia purba (homo erectus dan homo sapiens neanderthalensis). Sejak tahun 1925 mulai ditekuni geomorfologi dan hidrologi karst, biospleologi, speleogenesis, speleokhronologi. Mulai tahun 1960 ditekuni ekosistem karst.


B. KEANEKARAGAMAN HAYATI KAWASAN KARST DAN GUA SERTA PERMASALAHANNYA.

Pendayagunaan kawasan karst secara optimal dan berkelanjutan hanya berhasil bila melibatkan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Seluruh penduduk Indonesia perlu diberi informasi, bahwa formasi batuan karbonat yang telah mengalami proses pelarutan oleh air hujan dinamakan kawasan KARST. Karst merupakan aset nasional, bahkan beberapa diantaranya aset internasional atau aset dunia yang tidak terbaharui dan tinggi nilainya dari :

1. Segi sains-khususnya geomorfologi, speleologi, karstologi, biospeleologi, ekologi, paleontology dan arkeologi.
2. Segi ekonomi, khususnya kandungan air bawah tanah, dan keindahan alam, baik di atas maupun di bawah tanah (gua) yang dapat dijual sebagai obyek wisata alam dan sifatnya berkelanjutan. Sebagai bahan galian yang akan habis bila dieksploitasi (batu gamping, kalsit, dolomit, guano, fosfat, marmer).
3. Segi budaya, khususnya peninggalan penghuni gua dari zaman prasejarah, legenda atau dongeng rakyat dari beberapa gua dan sumber air karst, tempat pertapaan dan peziarahan.

Keanekaragaman hayati ekosistem karst dan gua sangat spesifik dan terbatas. Spesies yang hidup di kawasan karst telah beradaptasi pada lingkungan tinggi kadar kalsium dan tahan akan kekeringan selama beberapa bulan. Ada pula spesies yang hanya terdapat di beberapa gua saja, bahkan ada beberapa spesies yang ditemukan hanya pada bukit-bukit tertentu atau gua tertentu dari suatu kawasan karst yang luas. Seperti spesies Siput di karst semenanjung Malaysia yang hanya hidup pada satu bukit batu gamping saja. Kelelawar terkecil sedunia ditemukan di Thailand pada tahun 1973. Ternyata binatang ini tergolong famili baru dan dinamakan Craseonycteris Thonglongyai, beratnya hanya dua gram dan panjangnya hanya tiga cm. Binatang ini merupakan mamalia terkecil di dunia, disebut pula Bumblebee Bat. Spesies ini hanya ditemukan di satu sistem perguaan batu gamping di dalam taman nasional Sai Yok Muangthai. Kehilangan beberapa saja spesies langka ini bisa berakibat punahnya seluruh spesies itu.

Ada pula beberapa jenis hewan penghuni gua lainnya yang sudah beradaptasi total pada kegelapan abadi interior gua. Binatang khas gua ini (tergolong troglobit atau troglobio) memiliki nilai ilmiah tinggi karena merupakan obyek studi banding proses evolusi binatang, khususnya dalam gua di daerah tropika yang pernah dianggap tidak mungkin mengevolusi binatang-binatang khas gua ini.

Keunikan keanekaragaman hayati kawasan karst disebabkan karena binatang-binatang maupun tumbuhan-tumbuhan di kawasan karst tersebut persebarannya sangat terbatas dan telah berhasil beradaptasi pada lingkungan batu gamping yang gersang. Karenanya, sekali terganggu, maka mereka tidak dapat beradaptasi kembali pada lingkungan yang berubah. Misalnya hilangnya vegetasi akibat polusi udara atau air, punahnya tanaman endemik yang bernilai ekonomi tinggi seperti kayu jati (tectona gradis), kayu cendana (santalum album), mahoni (swietenia mahagony) yang sering dikorbankan untuk industri semen atau punahnya jenis binatang akuafauna khas karst (ikan, udang, kepiting darat, dsbnya) yang sering punah akibat limbah yang mengotori air karst. (Contoh : pada tahun 1999 di Kawasan Karst Maros telah punah tujuh spesies kupu-kupu unik akibat kunjungan wisatawan yang tidak terkendali).

Hingga kini di Indonesia, kawasan karst masih dianggap oleh sebagian besar masyarakat bahkan oleh sebagian besar ahli tambang dan geologi Indonesia hanya sebagai sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi dari segi tambang. Yang ditambang antara lain adalah batu kapur sebagai bahan baku industri semen, bahan bangunan, untuk dijadikan ubin (batu marmer), sebagai bahan untuk perhiasan, maupun macam-macam industri lainnya. Dolomit dan kalsit (CaCO3 yang telah mengalami proses kristalisasi) juga ditambang untuk aneka industri. Selain itu, fosfat yang terkandung dalam sedimen beberapa gua yang pernah dihuni banyak kelelawar dan burung walet juga ditambang untuk digunakan sebagai pupuk organik.

Di zaman orde baru, analisa dampak lingkungan yang dipersyaratkan sebelum keluar izin tambang, sering dibuat secara tidak benar. Tidak melibatkan pakar-pakar multidisiplin dan lintas sektoral terpadu dengan melibatkan para ahli biologi dan ekologi kawasan karst, ahli speleologi, ahli hidrologi karst, ahli geomorfologi karst, ahli geografi, ahli sosiobudaya, dan kalau perlu dilibatkan pula para ahli dalam bidang kepurbakalaan.
Analisis dampak lingkungan sering kali tidak mengikuti persyaratan yang harus dipenuhi, seperti diploma AMDAL A dan B yang wajib dimiliki konsultan pembuat AMDAL. Kursus AMDAL pun tidak ada yang memperhatikan masalah lingkungan karst secara khusus. AMDAL untuk penambangan batu gamping untuk industri semen atau penambangan lainnya dikerjakan secara dangkal dan tidak melibatkan pakar-pakar terkait yang bisa meneliti secara independen dan objektip. Bahkan ada beberapa AMDAL yang dilakukan oleh konsultan yang tidak memiliki diploma AMDAL A atau B yang dipersyaratkan (Contoh : AMDAL Industri Semen Gombong).

DAMPAK NEGATIF AKIBAT PERTAMBANGAN PADA KAWASAN KARST

1. Kemiskinan keanekaragaman hayati pada kawasan karst setempat dan lingkungan nonkarst dalam radius pencemaran udara oleh polutan.
2. Punahnya beberapa spesies yang khas.
3. Kerusakan bentukan-bentukan alam yang unik
4. Rusaknya situs arkeologi dan budaya (Kemungkinan akan dialami pada kawasan karst Batu Buli di Kab. Tabalong yang merupakan situs purbakala yang akan rusak akibat penambangan batu gunung (Eksplore Mapala Stienas Banjarmasin tahun 1996).
5. Hancur atau lenyapnya temuan paleontologi.
6. Lenyapnya pemandangan yang indah.
7. Rusaknya tatanan air (sumber air karst berkurang dan tercemar).
8. Rusaknya lahan pertanian, peternakan dan perikanan.
9. Hancurnya tanaman bernilai ekonomi tinggi.
10.
Hilangnya mata pencaharian dan lahan penduduk setempat.
11.
Tercemar dan rusaknya obyek wisata alam gua dan karst (Gua Marmer di Plaihari, Eksplore Mapala Stienas Banjarmasin tahun 1994).
12.
Tercemarnya lingkungan hunian penduduk oleh debu dan suara alat berat.
13.
Rusaknya sarana dan prasarana seperti jalan aspal, dll.
14.
Terganggunya kesehatan oleh polutan industri.

Secara internasional kawasan karst dan gua-gua sudah sejak lama diidentifikasikan sebagai sumber daya alam yang memiliki nilai yang jauh lebih penting dari bahan tambang. Sebagai bahan tambang, sumber daya alam ini PASTI akan habis dan tidak mungkin bisa pulih atau tumbuh kembali.

Wajib diidentifikasi aneka nilai non-tambang kawasan karst dan gua-gua melalui disiplin Karstologi dan Speleologi. Hingga kini di Indonesia kedua ilmu penting tersebut belum ditekuni secara merata. Terbukti bahwa nilai dan manfaat kawasan karts dan sistem perguaan hampir tidak dapat dijelaskan oleh para ahli pertambangan dan geologi Indonesia. Mereka belum memahami, bahwa fenomena endokarst erat hubungannya dengan fenomena eksokarst.

Gua alam sebagai obyek wisata sudah sejak lama dikelola di beberapa negara maju, seperti Gua Mammoth dan Gua Carlsbad yang setiap tahunnya dikunjungi satu juta pengunjung dan menghasilkan US $ jutaan setiap tahunnya, gua ini merupakan dua dari puluhan gua komersial yang dikelola sebagai gua untuk turis santai di Amerika Serikat. Di Belgia terkenal dengan Gua Hahn, Perancis dengan Gua Padirac dan Gua Pierre St. Martin, Italia dengan Gua Biru, di Selandia Baru dengan Gua Waitomo, Swis dengan Gua Holloch, Australia dengan Gua Seegrotte dan Gua Eisriesenwelt, Malaysia dengan Gua Mulu, dan di Cina dengan Gua Sembilan Naga. Gua-gua komersial itu merupakan gua “kaliber dunia“ karena memiliki keindahan yang fantastis dan menakjubkan dan semuanya dikelola dengan profesional.

Keindahan gua-gua dan pemandangan beberapa kawasan karst di Indonesia tidak ada yang bertingkat nasional, namun cukup menarik untuk kunjungan wisata gua minat khusus. Seperti Gua Jatijajar, Gua Donan dan Gua Petruk di Jawa Barat, Gua Lawa, Gua Seplawan dan Gua Kiskendo di Jawa Tengah, Gua Sripit, Gua Terus, Gua Tuk Embul di Jawa Timur, Gua Losan di Kalimantan Timur, serta Gua Tamputuk, Gua Beramban, Gua Kelok Sembilan dan Gua-gua di kawasan Batu Hapu di Kalimantan Selatan.

Sejak puluhan tahun yang lalu masyarakat kita sudah mengenal keberadaan gua dan sebagian masyarakat kita beranggapan bahwa gua memiliki unsur magis. Hal ini erat hubungannya dengan pandangan masyarakat terhadap gua sebagai tempat pemujaan, tempat meletakkan sesajen, tempat pertapaan dan kuburan yang dikeramatkan. Sehingga masyarakat setempat percaya akan legenda atau mendapatkan sesuatu di gua tersebut (mendapat berkah, wangsit, terhindar dari musibah, dll). Hal ini merupakan daya tarik tersendiri yang mampu menarik minat orang untuk berkunjung dan ingin mengetahui sejarah dari gua tersebut.


Di negara kita cukup banyak terdapat gua-gua yang memiliki nilai budaya, diantaranya Gua Pamijahan, Gua Sang Hyang Sirah di Jawa Barat, Gua Langsa, Gua Semar, Gua Selarong di Jawa Tengah, Gua Selomangleng di Jawa Timur, Gua Tengkorak di Kal-Tim, Gua Batu Teluwungan di Kal-Teng, Gua Pahajatan di Kal-Sel (Eksplore Mapala Stienas Banjarmasin tahun 1999). Semua gua-gua tersebut memiliki legenda unik yang memiliki nilai budaya yang tinggi.

Pada jaman prahistory, manusia sudah memanfaatkan gua sebagai tempat tinggal karena gua memiliki ruangan (chamber) yang mampu menampung orang lebih banyak dan mempunyai sifat yang khas dalam mengatur suhu di dalamnya. Sifat tersebut yang menyebabkan gua digunakan sebagai tempat berlindung, baik oleh manusia atau oleh binatang.

Pada Perang Dunia II, gua sering digunakan sebagai tempat pertahanan/perlindungan (Survival) dan persembunyian dari serangan musuh. Hal ini karena pertahanan gua sangat sulit ditembus masuk. Di Indonesia terdapat gua-gua buatan maupun gua alam peninggalan pada masa penjajahan yang digunakan sebagai tempat pertahanan. Gua-gua itu pada umumnya dijumpai di lokasi strategis untuk perang defensip, seperti dijumpai di Pangendaran, Pelabuhan Ratu, Cilacap, Ceram, Banda yang dikenal dengan Gua Jepang, Gua Portugis, Gua Belanda dan Gua Babi di Kal-Sel (Eksplore Mapala Stienas Banjarmasin tahun 1996).

Di abad nuklir sekarang gua-gua digunakan bukan saja sebagai tempat pertahanan tetapi juga untuk menghindari efek radiasi, hal ini terbukti sampai 20 tahun negara-negara maju seperti Amerika Serikat, RRC, dan Swedia giat membangun gua sebagai markas maupun gudang makanan, bahkan di Rusia, Bulgaria, Hongaria, dan Jerman gua digunakan sebagai tempat terapi (Speleoterapi) untuk penderita alergi berat asma berkepanjangan dan bronkhitis menahun.

Banyak gua di pulau Jawa, Maros, Pulau-pulau Muna, Flores, Sumbawa, maupun di Kalimantan pernah dihuni oleh manusia purba. Ada yang pernah membuat lukisan-lukisan pada dinding gua. Biasanya lukisan di dinding merupakan gambar telapak tangan, binatang, maupun perahu. Seperti di Gua Lascaux (Perancis) terdapat lukisan yang menakjubkan dari jaman Prahistory, di flores terdapat lukisan telapak tangan yang kehilangan satu jarinya dimana lukisan ini diasumsikan dari upacara ceremonial dalam memperingati kematian. Baru-baru ini di Kal-Tim telah ditemukan gua kaliber dunia dengan lukisan jaman purba dan masih dalam tahap penelitian para ilmuwan luar negeri. Selain berupa lukisan di dinding peninggalan arkeologi dapat juga berupa barang pecah belah, patung (artefak), kapak batu yang dapat disebut sebagai art mobilier maupun berupa tulang belulang (fosil) seperti yang telah ditemukan di Gua Babi, Gua Tengkorak Kab. Tabalong (Ekskavasi Balai Arkeologi Kal-Sel tahun 1996 dan 2000) dan Gua Haruk Kab. HSS (Eksplore Mapala Stienas Banjarmasin tahun 1999).

Di Indonesia, keindahan kawasan karst dan gua-guanya belum digarap secara profesional. Terbukti sejak sepuluh tahun terakhir dibuka gua-gua sebagai obyek wisata untuk umum tidak ada yang dikelola sesuai standar internasional dalam bidang manajemen gua wisata dan tanpa didahului oleh AMDAL yang dipersyaratkan dan tidak melibatkan para ahli terkait (ahli karstospeleologi, geologi, arkelogi, paleontologi, tanah, biologi endokarst, vegetasi, ekonomi pariwisata, konservasi kawasan karst dan arsitek) untuk mengidentifikasi aneka nilai yang terkandung dalam suatu gua sebelum dijadikan obyek wisata, seperti menghitung daya dukung dinamis gua, merencanakan sirkulasi pengunjung dan akses, menghitung dana yang dibutuhkan dan kapan break even point tercapai, merencanakan strategi pemasarannya, melakukan reboisasi dan membuat desain lansekap maupun bangunan fisik, mengidentifikasi biota gua, mikro-ekosistem biota gua dan makro-ekosistem hewan terbang penghuni gua, sistem perguaan tak pernah dipetakan, meneliti kualitas dan kuantitas air bersih yang dibutuhkan, menentukan zonasi dan bila ada indikasi menutup sebagian gua untuk tujuan ilmiah.

Pembangunan fisik gua untuk obyek wisata, seperti pemasangan lampu-lampu dalam gua akan merusak lingkungan alamiah gua yang sunyi dan gelap abadi. Aneka tanaman yang berasal dari luar gua akan tumbuh di dalam gua akibat adanya sumber cahaya yang memungkinkan terjadinya proses fotosintesa. Aneka lumut (algae) yang dikenal dengan sebutan lampenflora dipelajari efeknya terhadap lingkungan fisik gua. Perubahan suhu di dalam gua oleh panas badan para pengunjung dan sumber cahaya akan mempengaruhi mikroklimatologi. Hal ini akan memfasilitasi pertumbuhan flora-fauna yang berasal dari eksokarst, akibatnya mikro-ekosistem khas gua akan terganggu. Kunjungan orang ke dalam interior gua juga akan menambah kandungan CO2, mengurangi kandungan O2, meningkatkan kelembaban interior gua, memadatkan tanah di atas lantai yang diinjak. Sering pula mengintroduksi algae, spora dan bakteri eksokarst ke dalam endokarst. Pengunjung yang membuang sisa makanan atau buang hajat dalam gua akan merubah mikro-ekosistem gua. Demikian pula kalau membuang sisa karbit atau baterai dalam gua.
Berbagai dekorasi alamiah gua (Speleotem) seperti stalaktit, stalagmit, gourdams, drapery, dsbnya selain indah dipandang juga sangat penting untuk menentukan umurnya (speleochronologi). Gua-gua di Indonesia dengan speleotem yang umurnya ratusan ribu tahun, pada saat dikunjungi wisatawan, sering ada yang mematahkanya tanpa alasan yang jelas atau untuk dibawa pulang sebagai cindera mata (Contoh kasus ini terjadi di Gua Kering Kab.Tapin, salah satu stalaktit pada gua tersebut sengaja dipatahkan oleh pengunjung yang tidak bertanggung jawab (Eksplore Mapala Stienas Banjarmasin tahun 2004). Hal ini disebabkan karena tidak ada petugas yang senantiasa mendampingi dan mengawasi pengunjung atau penelusur gua seperti di negara maju. Pemandu wisata gua di Eropa, Australia dan AS, biasanya merupakan orang yang sarat akan pengetahuan tentang speleologi, dan berfungsi sebagai pendidik dalam bidang etika, kebersihan lingkungan dan konservasi alam.

Di Indonesia hampir tidak ada seorang pemandu wisata gua yang di persyaratkan. Pemandu wisata gua kebanyakan hanya masyarakat setempat yang tidak mengerti apa-apa tentang pengetahuan gua (Speleologi), bahkan “ironisnya” ada anak kecil yang menjadi pemandu wisata gua. Di Indonesia hanya Himpunan Kegiatan Speleologi Indonesia (HIKESPI) yang dikelola oleh Yayasan Speleologi Indonesia yang telah diakui oleh kelompok-kelompok Pecinta Alam dan banyak instansi pemerintah Indonesia bahkan diakui oleh International Union Of Speleology (Austria) sebagai Pusat Pendidikan dan Pelatihan Eksplorasi Karst dan Gua maupun sebagai Pusat Pendidikan Pengelolaan Obyek Wisata Gua dan Pemandu Wisata Gua.

Sebelum suatu gua alam dikembangkan secara fisik, wajib diidentifikasi dulu aneka nilai yang terkandung dalam gua tersebut. Identifikasi secara dini dan terpadu oleh tim multidisiplin ini penting sekali agar pembenaran (justifikasi) pengembangan suatu gua alam untuk dijadikan obyek wisata dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Hal ini juga perlu untuk memberikan masukan pada tim AMDAL yang wajib membuat penelitian sebagai syarat perizinan.
Di negara maju, dibutuhkan paling tidak tiga sampai lima tahun sebelum suatu gua komersial dibuka untuk kunjungan umum. Penelitiannya terfokus pada sedimen gua, karena merupakan struktur penting sekali yang mempreservasi sisa aneka flora dan fauna masa lalu. Dengan demikian dapat dianalisa iklim dan ekologi masa lalu, yaitu melalui ilmu palinologi yang meneliti spora dalam sedimen gua, ilmu paleontologi yang meneliti aneka fosil hewan purba yang telah lama punah, dan ahli arkeologi yang meneliti aneka artefak peninggalan manusia penghuni gua dan peradaban zaman prasejarah. Di Indonesia, sedimen gua kurang diperhatikan sama sekali dan dianggap tidak memiliki nilai apapun.



C. PENYELESAIAN MASALAH

Guna menyelesaikan berbagai macam aneka permasalahan yang terjadi pada kawasan karst dan gua, maka penyelesaian masalah harus berdasarkan :

1. Identifikasi secara holistik aneka permasalahan karst yang dilakukan oleh suatu tim terpadu, karena masing-masing kawasan karst memiliki permasalahan berbeda.

2. Menganut pola manajemen kawasan karst secara profesional. Pola manajemen kawasan karst harus disusun, dimengerti, difahami, dipartisipasi oleh dan dikoordinasi antar instansi terkait dengan senantiasa melibatkan penduduk setempat.

3. Menyediakan sumber daya manusia yang tepat dan terdidik untuk melakukan manajemen.

Oleh karena itu, segala jenis kegiatan eksploitatif di kawasan karst khususnya untuk segala jenis pertambangan wajib didahului oleh suatu proses AMDAL terpadu yang dilaksanakan oleh tim ilmuwan yang memahami segala permasalahan kawasan karst.

ARAHAN UNTUK EKSPLOITASI KAWASAN KARST


1. Harus sangat berhati-hati memilih lokasi eksploitasi, sehingga dampak negatif terhadap keanekaragaman hayati, kebudayaan dan nilai arkelogi dapat diminimalisasi.

2. Wajib melakukan penelitian secara profesional, obyektip, independen oleh suatu tim terpadu terdiri dari para ahli terkait di lokasi penambangan maupun daerah sekitarnya.

3. Harus ada rencana komprehensip untuk memantau dampak negatip selama penambangan

4. Memindahkan seluruh peralatan, bangunan, sisa-sisa penambangan setelah eksploitasi selesai.

5. Melakukan rehabilitasi lingkungan atau relandscaping, replanting dan reshaping lokasi penambangan untuk regenerasi vegetasi dengan pemantauan secara berkala.

REKOMENDASI EKSPLOITASI KAWASAN KARST


1. Sebaiknya menambang kawasan batu gamping yang belum terkarstifikasi.

2. Jangan membongkar bukit-bukit batu gamping yang terisolasi yang letaknya berjauhan dari deretan bukit batu gamping lainnya karena memiliki keanekaragaman hayati yang lebih unik.

3. Pilih lokasi kawasan batu gamping yang paling luas, namun jangan sampai merusak seluruh kawasan dan sisakan sebagian yang cukup besar dari kawasan itu tanpa disentuh.

4. Kalau melakukan penambangan di suatu areal yang luas, sebaiknya eksploitasi dibatasi pada satu bagian dari kawasan tersebut. Jangan menambang pada banyak bagian dari kawasan tersebut.

5. Jangan menambang kawasan yang terdapat gua-gua.

6. Jangan melakukan penambangan pada kawasan batu gamping yang menunjukkan sistem percelahan-rekahan yang lebarnya dalam hitungan milimeter dan centimeter.

7. Jangan menggali lokasi sumber air karst dan aliran sungai bawah tanah serta kawasan tadah hujannya.

8. Tidak boleh melakukan penambangan dalam radius 45 km bila kawasan batu gamping terdapat gua yang dihuni kelelawar dan burung wallet (Gua Temu Luang di Kota Baru-KalSel).

9. Jangan mengadakan penambangan pada lokasi hunian binatang yang dilindungi.

10. Bentangan alam dengan geomorfologi unik tidak boleh ditambang.

11. Jangan mengeksploitasi kawasan batu gamping yang dekat kota atau desa yang banyak penghuninya, apalagi kalau menggunakan atau mengurangi debit sumber air.

12. Hanya boleh diizinkan industri semen yang menggunakan metoda kering. Metoda basah yang menimbulkan emisi CO2 tinggi dan tidak efisien harus dilarang. (Metoda basah sangat memerlukan banyak air sehingga sumber air karts cenderung tercemar dan berkurang).

13. Jangan melakukan penambangan dekat kawasan wisata, Taman Nasional dan Cagar Alam.

14. Bila motivasi penanam modal hanya karena sudah tersedia sarana-prasarana yang memadai seperti jalan aspal, dekat pelabuhan, tersedia banyak air untuk metoda basah, dekat stasiun kereta api, dsbnya tanpa kesediaannya untuk mengeluarkan modal untuk membangun dan memelihara sarana-prasarana itu, sebaiknya izin ditolak karena sarana-prasarana yang sudah ada pasti rusak yang diakibatkan pemakaian secara berlebihan,

15. Penanam modal wajib menyerahkan DEPOSITO yang cukup besar sebagai jaminan rehabilitasi / rekonstruksi / relandscaping pasca penambangan.


Pemeliharaan dan pengelolaan karst secara bijaksana merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya dari salah satu pihak atau instansi saja, tetapi dari berbagai instansi terkait (pertambangan, kehutanan, pertanian, pengairan, pencagaran, pariwisata, dinas sosioekonomi dan sosiobudaya, dinas pendidikan dan para ilmuwan dari LIPI, perguruan tinggi, serta LSM). Dasar dari pemanfaatan harus diprioritaskan yang sifatnya berkelanjutan dan dirasakan secara langsung atau tidak langsung oleh masyarakat setempat.

Ada beberapa alternatif pemanfaatan kawasan karst yang sifatnya berkelanjutan, yaitu konservasi sumber daya alam dan pariwisata, yaitu :

1.
Konservasi Sumber Daya Alam.
Kawasan karst ada yang memiliki nilai estetika dan nilai wisata alam (keindahan bukit-bukit karst dan keindahan gua), nilai ilmiah, nilai budaya, dan nilai ekonomi (tanaman endemis, sumber air, wisata alam dan budaya). Semua nilai ini akan lenyap dalam waktu singkat apabila kawasan karst itu ditambang. Proses dan gangguan maupun tekanan terhadap kawasan karst akan semakin cepat dengan hadirnya para pengusaha yang mengeksploitasi kawasan karst dalam skala besar. Keadaan ini juga didukung dengan adanya slogan yang sering digunakan oleh pemerintah dalam memberdayakan masyarakat, yaitu “dari, oleh dan untuk rakyat”, bila tidak diikuti dengan suatu penjelasan, mengingat bahwa rakyat yang dimaksud adalah rakyat yang heterogen, dan pada umumnya berpendidikan rendah, belum sadar lingkungan dan hanya berorientasi pada peningkatan penghasilan semata.

Kawasan karst dengan isinya berupa komponen biotik dan abiotik memberikan potensi sebagai penyangga kehidupan bagi insan yang berada di bumi ini. Dalam melaksanakan fungsi ini secara optimal, diperlukan suatu upaya perlindungan, dimana pada akhirnya kawasan karst mampu memberikan kontribusi yang besar secara ekonomi namun tetap lestari. Salah satu tindakan yang perlu dilaksanakan adalah tindakan pencagaran berdasarkan konsep upaya perlindungan kawasan karst dari gangguan dan atau tekanan-tekanan akibat salah kelola dan pemanfaatan secara tidak berkesinambungan. Agar misi tersebut dapat diterapkan secara tepat dan terarah, maka diperlukan perangkat hukum, berupa peraturan dan perundang-undangan yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan.
Kaitannya dengan permasalahan di atas, dibutuhkan koordinasi dan kerjasama antar berbagai pihak terkait, seperti pemerintah, para akademisi, pemerhati lingkungan seperti LSM dan kelompok-kelompok pecinta alam, masyarakat, serta pengusaha, yang dapat dijadikan pengelola yang harus mempunyai persepsi dan aspirasi yang sama dalam memandang keberadaan kawasan karst.

Koordinasi dalam bentuk kerja sama yang terpadu antar berbagai pihak sangat diperlukan, seperti :

a. Pihak Pemerintah Daerah sebagai pihak yang mempunyai otoritas wilayah, perlu lebih proaktif dalam mengendalikan eksploitasi kawasan karst.

b. Peran Departemen Kehutanan, khususnya Ditjen PKA (Perlindungan dan Konservasi Alam) dalam upaya konservasi kawasan karst dan gua, dapat dipertegas tugasnya dalam perlindungan bentukan alam ini. Antara lain dengan diberi wewenang melakukan identifikasi aneka nilai yang terkandung dalam suatu kawasan karst, baik di dalam maupun di luar wilayah konservasi alam.

c. LSM / Kelompok Pecinta Alam sebagai pemerhati lingkungan, memiliki fungsi kontrol terhadap aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan karst. Agar disponsori untuk mendidik/ menyiapkan SDM yang mengerti akan pentingnya pengkonservasian kawasan karst.

d. Peran perguruan tinggi (pihak akademisi) sangat penting, mengingat perguruan tinggi berfungsi sebagai lembaga ilmiah, konsultasi dan pengembangan SDM. Lembaga ini diharapkan mampu memberikan kontribusi yang optimal bagi pengelolaan dan pemanfaatan kawasan karst secara berkelanjutan.

e. Pengusaha diharapkan ikut memberdayakan masyarakat di sekitar kawasan karst, dan menggunakan teknologi yang tepat guna, sehingga mampu menghasilkan produk yang ramah lingkungan dan tetap mengacu pada aspek-aspek konservasi alam.

f. Deptamben, Industri, Depdagri (otonomi daerah), Pekerjaan Umum, Kebudayaan dan Pariwisata, Kehutanan, Perikanan dan Pertanian, serta LIPI, dalam menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya perlu melakukan koordinasi antar departemen terkait, yang dilakukan secara integrativ lintas sektoral, sehingga tidak ditempuh kebijaksanaan tumpang tindih, yang kadangkala menjadi pemicu munculnya permasalahan dalam pengelolaan karst.

2.
Pariwisata.
Permasalahan kawasan karst dengan keterpaduan ekosistemnya, belum mendapat perhatian optimal dari Pemerintah Pusat maupun Daerah, maupun dari kelompok ilmuwan dari Universitas Pemerintah/Swasta dalam upaya mengidentifikasi aneka nilai yang terkandung di dalamnya secara kuantitatif dan kualitatif, serta pemanfaatannya. Antara lain sebagai obyek penelitian ilmiah mendampingi Pemerintah Daerah untuk mencari sumber-sumber yang dapat meningkatkan PAD secara berkelanjutan, dan terutama dalam upaya memandang kawasan karst sebagai aset alam yang bernilai strategis.

Kawasan karst ada yang memiliki potensi besar sebagai obyek wisata alam. Sejak dini wajib diteliti, apakah ada kesediaan dan kesanggupan masyarakat setempat untuk berpartisipasi secara aktif dan positif dalam pengembangan dan pemeliharaannya. Masyarakat setempat harus dibina agar siap untuk dilibatkan dalam pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan obyek wisata tersebut, sebagai partisipasi aktif bukan sebagai penonton pasif. Rakyat yang bakal kehilangan lahan garapan, terutama status kepemilikan tanah, sering tidak merasa puas dengan hanya penggantian uang. Identifikasi kesiapan masyarakat setempat untuk melibatkan diri dalam kegiatan wisata alam perlu diprioritaskan sebagai bahan pertimbangan utama.

Selain aspek kesiapan masyarakat untuk didayagunakan, dipersyaratkan pula pola manajemen profesional, sebagai landasan pemanfaatan kawasan karst untuk obyek wisata. Keberadaan obyek wisata dan tata layanan yang baik, akan semakin menarik wisatawan bila dilandasi pola manajemen yang profesional. Pengembangannya harus berorientasi pada kebutuhan pasar (market demand) lokal, regional dan nasional, bahkan internasional. Khususnya untuk memenuhi kebutuhan obyek wisata minat khusus.

Kawasan karst merupakan kawasan yang spesifik. Obyek wisatanya dapat berupa wisata gua (obyek wisata endokarst) dan wisata panjat tebing, trekking, wana wisata, observasi flora dan fauna (obyek wisata eksokarst). Untuk itulah wajib diidentifikasi secara terpadu aneka nilai yang terkandung dalam gua tersebut.

Beberapa nilai yang dapat dijumpai pada gua-gua alam, yaitu :

1. Nilai estetika yang tinggi. Gua dengan banyak ornamen (speleotem) indah dipandang. Gua ini mungkin potensial dibuka untuk umum. Dekorasi gua tersebut harus terlindung dari jamahan tangan pengunjung.

2. Gua yang dialiri sungai bawah tanah yang telah dimanfaatkan atau dapat dimanfaatkan sebagai sumber air bersih oleh penduduk setempat atau penduduk di kawasan karst tersebut. Gua demikian tidak boleh dibuka untuk wisata, karena pengunjung akan mencemari air bersih yang ada pada gua itu.

3. Gua yang dihuni oleh ratusan sampai ribuan kelelawar dan atau burung walet maupun banyak biota gua lainnya yang memegang peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologi, penting pula untuk sains. Gua demikian tidak boleh dikunjungi oleh umum, karena akan mengganggu keberadaan makhluk bermanfaat itu. Bila dibuka untuk gua wisata, maka lorong-lorong dengan biota gua tersebut harus ditutup untuk pengunjung gua.

4. Gua dengan sedimen yang memiliki nilai ilmiah tinggi, karena mengandung serbuk bunga atau spora yang bisa dipakai untuk menganalisa vegetasi dan iklim masa lampau di sekitar gua, bahkan mungkin mengandung artefak bernilai ilmiah, seperti fosil atau aneka temuan arkeologi. Gua atau lorong bawah tanah demikian tidak boleh dikunjungi wisatawan penelusur gua.

5. Gua dengan peninggalan sejarah dengan kuburan yang dikeramatkan yang bernilai mistik, pernah atau masih dipakai sebagai situs pertapaan. Gua demikian hanya boleh dikembangkan sebagai cagar budaya.

6. Gua yang memiliki nilai strategis dalam keadaan perang, juga ditutup untuk umum.

7. Gua yang memiliki nilai ekonomis dari segi pertambangan (fosfat,dsbnya), gua demikian tidak boleh dikunjungi dan hanya boleh untuk ditambang.

8. Gua yang memiliki nilai pendidikan untuk konservasi alam dan ekowisata, hanya boleh untuk obyek penelitian.

Pengelolaan gua sebagai obyek wisata untuk umum, memerlukan perhatian khusus dan seimbang terhadap keselamatan objek wisata (jangan sampai dicorat-coreti, dirusak, dicemari, diambil bentukan alam atau flora faunanya) dan keselamatan bagi pelaku wisata itu sendiri. Karenanya untuk obyek wisata minat khusus kawasan karst (menelusuri gua belantara, observasi flora dan fauna karst), diperlukan suatu sistem perizinan. Untuk mendukung sistem perizinan ini diperlukan sumber daya manusia terdidik antara lain pemandu wisata gua dan pengelola wilayah karst dan gua.


D. KESIMPULAN


1. Kawasan karst merupakan suatu ekosistem yang unik, komplek dan rentan. Pengelolaan dan pemanfaatannya harus berdasarkan konsep holistik dan komprehensip, disusun oleh pakar inter- dan multidisiplin, dilaksanakan secara lintas sektoral terpadu dengan melibatkan berbagai departemen atau instansi terkait.

2. Guna melakukan identifikasi nilai dan pemanfaatan serta pengelolaannya secara profesional, maka hal ini wajib dilakukan oleh suatu tim terpadu yang terdiri dari para ilmuwan terkait yang memiliki visi ke depan, tidak berorientasi proyek tetapi berorientasi program jangka panjang.

3. Sebelum suatu gua alam dijadikan obyek wisata, harus diidentifikasi dulu oleh suatu tim terpadu lintas sektoral multidisiplin, apakah tepat atau tidak rencana tersebut, karena mungkin saja gua tersebut mengandung nilai-nilai lain yang lebih penting. Hasil penelitian tim tersebut penting untuk digunakan sebagai acuan tim AMDAL.

4. Sebelum suatu obyek wisata gua dibuka untuk umum, diwajibkan pemandu wisata gua di didik secara terarah agar dapat mengawasi, memberikan penyuluhan dan menanamkan motivasi konservasi (pencagaran) alam pada pengunjung gua komersial.

5. Perlu segera dipilih satu gua untuk dijadikan gua komersial percontohan.

6. Pemerintah daerah wajib mendata gua alam dan berusaha mengidentifikasi aneka nilai yang terkandung di dalamnya.



DAFTAR PUSTAKA


Aristiyanto, I. Hari, 1996. Karstologi. Makalah Pada Gladian Nasional Pecinta Alam ke 11, Yogyakarta.

Irawan, Haris, 2003. Ekowisata Kawasan Karst dan Aneka Permasalahannya. Radar Banjar, 27 Februari 2003.

-------------------------, 2003. Aneka Nilai Sebuah Gua. Radar Banjar, 18 Desember 2003.

R.K.T. Ko, 1999. Dampak Penambangan Terhadap Ekosistem Karst. Makalah Pada Lokakarya Kawasan Karst (Pengelolaan Sumber Daya Kawasan Karst Berwawasan Lingkungan), Departemen Pertambangan dan Energi Direktorat Jendral Geologi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta.

- - - - - - -, 2000. Aneka Nilai Kawasan Karst dan Peran Penduduk Setempat. Makalah Pada Seminar Nasional Karst, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Universitas 11 Maret, Surakarta.

- - - - - - -, 2000. Azas Pengelolaan Wisata Gua. Makalah Pada Rakornas VII KKPO Wisata Alam, Balikpapan.

- - - - - - -, 2002. Identifikasi Aneka Nilai Yang Terkandung Dalam Kawasan Batu Gamping dan Strategi Pendayagunaan Secara Berkelanjutan Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Makalah Sosialisasi dan Pelatihan Identifikasi Aneka Nilai dan Permasalahan Kawasan Karst, Ditjend Bangda Depdagri, Jakarta.

(By : Haris Irawan)

Minggu, 25 April 2010

"KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL "

KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR : 1456 K/20/MEM/2000

TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN KARS
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menimbang :
a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992, telah ditetapkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1518 K/20/MPE/1999 tanggal 29 September 1999 tentang Pengelolaan Kawasan Kars.
b. Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, perlu meninjau kembali Keputusan Menteri dimaksud.

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 (LN Tahun 1967 Nomor 22, TLN Nomor 2831).
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 (LN Tahun 1990 Nomor 49, TLN Nomor 3419).
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 Nomor 115, TLN Nomor 3502).
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 Nomor 68, TLN Nomor 3699).
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 Nom9r 60, TLN Nomor 3839).
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 Nomor 72, TLN Nomor 3848).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 (LN Tahun 1969 Nomor 60, TLN Nomor 2916) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 Nomor 130, TLN Norrlor 3510).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 (LN Tahun 1980 Nomor 47, TLN Nomor 3174).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 (LN Tahun 1986 Nomor 53, TLN Nomor 3340).
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 Nomor 96, TLN Nomor 3721).
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 Nomor 59, TLN Nomor 3838).
12. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 Nomor 20, TLN Nomor 3934).
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 Nomor 54, TLN Nomor 3952).
14. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tanggal 10 Agustus 1990.
15. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000 tanggal 23 Agustus 2000.
16. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1748 Tahun 1992 tanggal 31 Desember 1992 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 169 Tahun 1998 tanggal 17 Februari 1998.

MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PEDOMAN
PENGELOLAAN KAWASAN KARS

BAB I, KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan kars adalah kawasan batuan karbonat (batugamping dan dolomit) yang memperlihatkan morfologi kars.
2. Kars adalah bentukan bentang alam pada batuan karbonat yang bentuknya sangat khas berupa bukit, lembah, dolina dan gua.
3. Proses karstifikasi adalah proses alam yang menyebabkan terbentuknya kars.
4. Dolina adalah lekuk tertutup di permukaan kawasan kars yang terjadi akibat proses pelarutan dan atau peruntuhan.
5. Gua aktif adalah gua yang mempunyai aliran sungai bawah tanah.
6. Gua tidak aktif atau gua fosil adalah gua kering yang kadang-kadang dibanjiri oleh air asal permukaan.
7. Speleotem adalah bentukan alam hasil pengendapan ulang larutan jenuh kalsium karbonat (CaCO3) yang menghiasi bagian dalam gua, yang berupa stalaktit, stalakmit, pilar dan flowstone.
8. Proses geologi di kawasan kars adalah rangkaian peristiwa alam yang disebabkan oleh sifat bumi yang dinamis, berupa pelarutan, pelapukan, erosi, pengendapan ulang, pembatuan, pengangkatan, pelipatan dan pensesaran.
9. Flora dan fauna kars adalah vegetasi dan binatang yang hidup dan berkembang biak secara alami di lingkungan kawasan kars, beberapa jenis fauna gua seperti walet dan kelelawar mempunyai nilai ekosistem yang tinggi.
10. Akuifer adalah lapisan batuan yang dapat menyimpan dan sekaligus meluluskan air dalam jumlah yang cukup.
11. Pengelolaan kawasan kars adalah kegiatan yang meliputi inventarisasi, penyelidikan, pemanfaatan, dan perlindungan sumberdaya batuan karbonat bermorfologi kars.
12. Inventarisasi adalah kegiatan untuk menentukan kawasan kars.
13. Kegiatan inventarisasi adalah menarik batas-batas kawasan batugamping dan atau dolomit yang mempunyai bentang alam kars, yang mungkin terdapat pada singkapan batuan karbonat, yang diujudkan dalam bentuk peta berskala 1 : 250.000.
14. Penyelidikan adalah kegiatan untuk menentukan klasifikasi kawasan kars.
15. Kegiatan penyelidikan adalah pengklasifikasian kawasan kars yang diujudkan dalam peta klasifikasi kawasan kars berskala 1 : 100.000.
16. Pemanfaatan dan perlindungan kawasan kars adalah semua usaha atau kegiatan di kawasan kars dengan mempertimbangkan daya dukung fungsi lingkungan, yang merupakan hubungan timbal balik yang dinamis antara manusia dengan sumberdaya alam di sekitarnya.
17. Objek wisata adalah benda atau tempat yang memiliki daya tarik karena keindahan, keunikan, dan kelangkaannya.
18. Benda bersejarah adalah benda yang mempunyai arti arkeologi dan antropologi penting berupa fosil, benda-benda hasil budaya, piranti (artefak), lukisan dan prasasti yang ada di kawasan kars.
19. Data primer adalah data hasil penyelidikan, baik melalui kegiatan lapangan maupun inderaan jauh.
20. Data Sekunder adalah informasi yang dikumpulkan dari berbagai laporan atau publikasi hasil penyelidikan atau penelitian sebelumnya.
21. Menteri adalah Menteri yang bidang tugasnya meliputi bidang geologi, sumberdaya mineral dan pertambangan.
22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bidang tugasnya meliputi geologi dan sumberdaya mineral.
23. Instansi atau lembaga terkait adalah instansi atau lembaga yang membidangi dalam negeri, pertahanan, pariwisata, pendidikan, kebudayaan, kehutanan dan perkebunan, pertanian, pekerjaan umum, lingkungan pemukiman, agama, lembaga penelitian dan lembaga swadaya masyarakat.

BAB II, TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
(1). Pengelolaan kawasan kars bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan kawasan kars, guna menunjang pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
(2). Pengelolaan kawasan kars mempunyai sasaran :
a. meningkatkan upaya perlindungan kawasan kars, dengan cara melestarikan fungsi hidrogeologi, proses geologi, flora, fauna, nilai sejarah serta budaya yang ada di dalamnya;
b. melestarikan keunikan dan kelangkaan bentukan alam di kawasan kars;
c. meningkatkan kehidupan masyarakat di dalam dan di sekitarnya;
d. meningkatkan pengembangan ilmu pengetahuan.

BAB III, NILAI KAWASAN KARS
Pasal 3
Kawasan kars mempunyai beberaps nilai yang sifatnya strategis, berupa:
a. Nilai ekonomi, berkaitan dengan usaha pertanian, kehutanan, pertambangan, pengelolaan air dan pariwisata.
b. Nilai ilmiah, berkaitan dengan ilmu-ilmu kebumian, speleologi, biologi, arkeologi dan paleontologi.
c. Nilai kemanusian, berkaitan dengan keindahan, rekreasi, pendidikan, unsur-unsur spiritual dan agama atau kepercayaan.

BAB IV, INVENTARISASI DAN PENETAPAN KAWASAN KARS
Pasal 4
(1). Inventarisasi dapat dilakukan oleh :
a. Direktur Jenderal;
b. Gubernur, Bupati, Walikota atau pimpinan instansi/lembaga terkait;
c. Pimpinan organisasi profesi atau pihak lain yang bergerak di bidang kars.

(2). Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan :
a. Pembuatan peta sebaran kars berskala 1 : 250.000;
b. Penyusunan laporan teknis hasil inventarisasi.

Pasal 5
(1). Pembuatan peta sebaran kars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, meliputi :
a. Melakukan kajian pustaka, termasuk pengumpulan data dan informasi geologi, citra inderaan jauh dan peta dasar topografi yang berkualitas baik;
b. Melakukan pencirian jenis-jenis unsur bentangan alam kars dari data primer dan atau data sekunder;
c. Melakukan pencirian lokasi unsur-unsur kars pada peta topografi yang digambarkan setepat mungkin;
d. Melakukan penggambaran penyebaran kawasan kars sementara, yang perlu dikaji ulang kebenaran dan ketepatannya dengan penilikan di lapangan;
e. Menyusun peta sebaran kawasan kars berskala 1 : 250.000, dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku dan dilengkapi dengan laporan.

(2). Penyusunan laporan, teknis hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, yang berisi :
a. gambaran umum kawasan kars, termasuk kesampaian daerah;
b. uraian secara rinci tataan geologi kawasan kars (fisiografi, pola
aliran sungai, stratigrafi, struktur dan tektonika);
c. uraian secara rinci unsur-unsur bentang alam kars, khususnya eksokars;
d. potret-potret yang berhubungan;
e. khusus untuk gua perlu dilengkapi dengan informasi koordinat mulut gua, bentuk dan ukuran mulut gua, letak mulut gua (di dasar, lereng, puncak bukit), jenis gua (fosil, berair, musiman), perian singkat aspek hayati lingkungan gua (jenis tanaman di sekitar gua, jenis binatang troglofil), legenda atau kepercayaan setempat.

Pasal 6
(1). Laporan teknis hasil kegiatan inventarisasi kawasan kars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 disampaikan kepada Menteri.
(2). Menteri menetapkan kawasan kars berdasarkan hasil laporan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

BAB V, PENYELIDIKAN DAN PENETAPAN KLASIFlKASI KAWASAN KARS
Pasal 7
(1). Berdasarkan hasil penetapan kawasan kars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan penyelidikan untuk menentukan klasifikasi kawasan kars.
(2). Penyelidikan dapat dilakukan oleh :
a. Direktur Jenderal;
b. Bupati, Walikota atau pimpinan instansi/lembaga yeng terkait;
c. Pimpinan organisasi profesi atau pihak lain yang bergerak di bidang kars.

Pasal 8
Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi :
a. Pengumpulan data dan informasi;
b. Pembuatan peta klasifikasi kawasan kars berskala 1 : 100.000;
c. Penyusunen laporan teknis hasil penyelidikan.

Pasal 9
(1). Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, yaitu :
a. Melakukan kajian rinci daerah tangkapan air dan daerah imbuhan air, yang secara fisik bertujuan menciri muka air bawah tanah rata-rata di kawasan kars dan hal-hal lain yang berkaitan serta mendukung fungsi umum hidrologi;
b. Mengkaji secara rinci jumlah total air yang masuk dan ke luar di kawasan kars, sehingga dapat diciri jumlah air yang tertampung di dalam sistem pori-pori batuan, celah, retakan dan gua;
c. Melakukan pemetaan geologi rinci kawasan eksokars yang meliputi jenis, sifat fisik, penyebaran, ketebalan lapisan, hubungan antar lapisan serta tabulasi arah, kedudukan dan besaran unsur-unsur struktur geologi;
d. Melakukan kajian laboratorium yang memadai untuk mendukung data dan informasi geologi yang akurat;
e. Melakukan pemetaan gua dan jaringannya, termasuk inventarisasi unsur-unsur endokars yang ada;
f. Melakukan inventarisasi :
1. Lokasi industri yang memanfaatkan batugamping, termasuk usaha penggalian oleh rakyat dan skalanya;
2. Demografi (jumlah penduduk dan penyebarannya), sosio ekonomi dan sosio budaya penduduk kawasan kars;
3. Jenis, penyebaran dan kerapatan vegetasi di kawasan kars;
4. Pemanfaatan lahan (pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, pariwisata);
5. Lokasi dan jenis-jenis peninggalan sejarah atau situs arkeologi yang terdapat di permukaan kawasan kars dan di dalam gua;
6. Jenis-jenis flora-fauna kars, baik yang bersifat endemis maupun yang dapat ditemukan di semua kawasan kars, terutama yang bersifat ekonomi;
7. Jenis kawasan lindung yang sudah ada di kawasan kars;
8. Nilai-nilai strategis kawasan kars yang berkaitan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, ekonomi dan kemanusiaan.
(2). Pembuatan peta klasifikasi kawasan kars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, yaitu:
a. Menentukan batas masing-masing kelas kawasan, yang penggambarannya diwujudkan dalam bentuk warna-warna baku dan dibuat dengan menggunakan kaidah-kaidah penyusunan
peta yang berlaku secara umum;
b. Peta disusun di atas peta dasar topografi yang baik dan dilatarbelakangi oleh peta geologi yang disederhanakan dari daerah di luar kawasan kars;
c. Peta dilengkapi dengan keterangan pinggir, sebagai penjelasan atau informasi ringkas mengenai unsur-unsur yang terdapat di dalam peta;
d. Menyusun peta klasifikasi kawasan kars berskala 1 : 100.000, dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku dan dilengkapi dengan laporan.
(3). Penyusunan laporan teknis hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, berisi :
a. Uraian secara rinci sistem hidrologi kars, termasuk daerah tangkapan air di luar kawasan kars dan daerah penyangga yang berfungsi menjadi pengimbuh air;
b. Uraian secara rinci unsur-unsur eksokars dan endokars, terutama bentuk fisik hasil pelarutan dan proses geologi lainnya yang khas, yang mencirikan kawasan kars tersebut;
c. Uraian secara rinci tataan stratigrafi kawasan kars, termasuk jenis litologi, nilai kesarangan (porositas) dan kemampuan meluluskan air (permeabilitas) batuan, kedudukan lapisan, ketebalan serta hubungan antara satuan batugamping dengan satuan lain yang menindih dan mengalasinya;
d. Uraian secara rinci struktur geologi, termasuk jenis unsur-unsur struktur yang ada, besaran, kerapatan serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan sifat dinamika bumi;
e. Peta-peta (hidrologi, geologi, jaringan gua) dan potret lapangan.

Pasal 10
(1). Laporan teknis hasil kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan kepada Menteri dan Bupati/Walikota.
(2). Bupati/Walikota menetapkan klasifikasj kawasan kars melalui Peraturan Daerah.
(3). Penetapan klasifikasi kawasan kars yang penyebarannya melintasi batas kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur.
(4). Penetapan klasifikasi kawasan kars yang penyebarannya melintasi batas propinsi dilakukan melalui koordinasi dengan Instansi terkait.
(5). Bupati/Walikota dan atau Gubernur wajib memberikan salinan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)kepada Menteri.

Pasal 11
Klasifikasi kawasan kars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibagi menjadi 3 kelas, yaitu Kawasan Kars Kelas I, Kawasan Kars Kelas II, dan Kawasan Kars Kelas III.

Pasal 12
(1). Kawasan Kars Kelas I merupakan kawasan yang memiliki salah satu, atau lebih kriteria berikut ini :
a. berfungsi sebagai penyimpan air bawah tanah secara tetap (permanen) dalam bentuk akuifer, sungai bawah tanah, telaga atau danau bawah tanah yang keberadaannya mencukupi fungsi umum hidrologi:
b. mempunyai gua-gua dan sungai bawah tanah aktif yang kumpulannya membentuk jaringan baik mendatar maupun tegak yang sistemnya mencukupi fungsi hidrologi dan ilmu pengetahuan;
c. gua-guanya mempunyai speleotem aktif dan atau peninggalanpeninggalan sejarah sehingga berpotensi untuk dikembangkan menjadi objek wisata dan budaya;
d. mempunyai kandungan flora dan fauna khas yang memenuhi arti dan fungsi sosial, ekonomi, budaya serta pengembangan ilmu pengetahuan.
(2). Kawasan Kars Kelas II merupakan kawasan yang memiliki salah satu atau semua kriteria berikut ini :
a. berfungsi sebagai pengimbuh air bawah tanah, berupa daerah tangkapan air hujan yang mempengaruhi naik-turunnya muka air bawah tanah di kawasan kars, sehingga masih mendukung fungsi umum hidrologi;
b. mempunyai jaringan lorong-lorong bawah tanah hasil bentukan sungai dan gua yang sudah kering, mempunyai speleotem yang sudah tidak aktif atau rusak, serta sebagai tempat tinggal tetap fauna yang semuanya memberi nilai dan manfaat ekonomi.
(3). Kawasan Kars Kelas III merupakan kawasan yang tidak memiliki kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 13
Kawasan Kars Kelas I merupakan kawasan lindung sumberdaya alam, yang penetapannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI, PEMANFAATAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN KARS
Pasal 14
(1). Di dalam Kawasan Kars Kelas I tidak boleh ada kegiatan pertambangan.
(2). Di dalam Kawasanl Kars Kelas I dapat dilakukan kegiatan lain, asal tidak berpotensi mengganggu proses karstifikasi, merusak bentukbentuk kars di bawah dan di atas permukaan, serta merusak fungsi kawasan kars.
(3). Di dalam Kawasan Kars Kelas II dapat dilakukan kegiatan usaha pertambangan dan kegiatan lain, yaitu seteleh kegiatan tersebut dilengkapi dengan studi lingkungan (Amdal atau UKL dan UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4). Di dalam Kawasan Kars Kelas III dapat dilakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan izin pemanfaatan kawasan kars.

Pasal 16
Kepada pelaku kegiatan usaha di dalam dan sekitar kawasan kars yang mengganggu proses karstifikasi yang sedang berlangsung serta merusak bentuk-bentuk morfologi, gua dengan speleotem di dalamnya dan fungsi kawasan kars diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

BAB VII, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
Direktur Jenderal merakukan pembinaan pengelolaan kawasan kars yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan sosialisasi.

Pasal 18
Pengawasan pengelolaan kawasan kars meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan izin yang telah diberikan, dilakukan oleh :
a. Gubernur, untuk kawasan kars yang sebarannya meliputi dua atau lebih wilayah kabupaten atau kota;
b. Bupati atau Walikota, untuk kawasan kars yang sebarannya terdapat di dalam satu wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Pasal 19
Salinan hasil kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 wajib disampaikan kepada Menteri setiap akhir tahun.

BAB VIII, BIAYA
Pasal 20
Semua biaya yang diperlukan untuk kegiatan inventarisasi, penyelidikan, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 7, 17 dan 18 dibebankan kepada anggaran Instansi/Lembaga yang terkait sesuai dengan kewenangan masingmasing.

BAB IX, KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
(1). Semua kegiatan usaha yang berada di kawasan kars dan sudah mendapat izin sebelum daerah tersebut ditetapkan sebagai kawasan kars tetap berlaku sampai berakhirnya perizinan.
(2). Semua kegiatan usaha yang berada di kawasan kars kelas I dan sudah mendapat izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perizinannya wajib ditinjau kembali sesuai dengan Keputusan Menteri ini.
(3). Permohonan izin kegiatan usaha yang berada di kawasan kars yang telah diterima sebelum ditetapkan Keputusan Menteri ini, diproses sesuai dengan Keputusan Menteri ini.

BAB X, KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
(1). Dengan berlakunya Keputusan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi nomor 1518 K/20/MPE/1999 tanggal 29 September 1999 dinyatakan tidak berlaku.
(2). Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 23
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2000
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,


Purnomo Yusgiantoro

1 komentar: